a. bahwa Buku Putih Pertahanan Indonesia merupakan pernyataan kebijakan pertahanan negara secara menyeluruh untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran setiap warga negara dalam penyelenggaraan pertahanan negara dan membangun saling percaya antar negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/03/M/II/2008 tentang Buku Putih Pertahanan Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan lingkungan serta konteks strategis sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Buku Putih Pertahanan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.