a. bahwa pengaduan publik merupakan salah satu bentuk peran serta publik dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan arah penanganan pengaduan publik yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan pengaduan publik di lingkungan Kementerian Pertahanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.