a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bidan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan belum diatur ketentuan mengenai penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional bidan di Kementerian Pertahanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.