a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari atau ke Kementerian Pertahanan perlu pengaturan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perpindahan Antar-Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.