a. bahwa dengan adanya perubahan mekanisme pembayaran dengan DIPA Daerah sebagai otorisasi perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia secara optimal, memerlukan sistem pengelolaan yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2018 www.peraturan.go.id 2020, No.142 -2- tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.