a. bahwa untuk melaksanakan program internsip dokter dan dokter gigi Indonesia dengan didukung oleh fasilitas pelayanan kesehatan dokter atau dokter gigi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu dibuat aturan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan program internsip dokter dan dokter gigi Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Dokter Pendamping Program Internsip di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Wahana Program Internsip Dokter di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; 2018, No.621 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.