a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Keputusan Presiden nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Pengendalian Industri Bahan Peledak; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Pengendalian Industri Bahan Peledak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan Industri Bahan Peledak dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.