a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Instruktur bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, belum diatur ketentuan mengenai Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Instruktur di Kementerian Pertahanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.