a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, belum diatur ketentuan mengenai angka kredit bagi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa di Kementerian Pertahanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.