a. bahwa dalam rangka penyusunan laporan barang milik negara yang baik, benar, akuntabel, dan transparan, perlu pencatatan barang milik negara yang bersumber dari pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, rupiah murni, devisa, dan hibah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pencatatan Barang Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.