a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas perbantuan kemanusiaan, diperlukan penggunaan barang milik negara berupa Alat Utama Sistem Senjata; b. bahwa guna tertib penggunaan Alat Utama Sistem Senjata dalam rangka penyelenggaraan tugas perbantuan kemanusiaan, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan alat utama sistem senjata pada penyelenggaraan tugas perbantuan dalam operasi militer selain perang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.