a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dapat menunjang kebutuhan pertahanan negara, perlu didukung Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan, Kementerian Pertahanan mempunyai tugas dan tanggung jawab membina lini produk alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam rangka pembinaan Industri Pertahanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.