a. bahwa dalam rangka adanya perubahan tata cara penilaian dan penetapan nilai tingkat pengamanan persandian, sehingga diperlukan pengaturan mengenai tunjangan pengamanan persandian di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian bagi Pegawai Negeri di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi dan tata laksana kerja, sehinga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Tunjangan Pengamanan Persandian bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.77 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.