a. bahwa untuk pengelolaan dokumentasi yang tertata melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum, perlu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan; b. bahwa untuk terwujudnya pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap akurat, mudah, cepat dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu dilaksanakan pengelolaan dokumen dan informasi hukum berpedoman pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kementerian Pertahanan sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya, perlu menyusun pedoman pengelolaan dokumen dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.