a. bahwa penyelenggaraan kesiapan operasional alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara dibutuhkan penyelenggaraan pembinaan materiil alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia yang terpadu, berkelanjutan dan berdayaguna; b. bahwa dalam rangka pembinaan materiil alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia diperlukan data alat utama sistem senjata yang up to date dan akurat; dan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pelaporan Data Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 2019, No.146 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.