a. bahwa sumber daya penelitian kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu bagian penting untuk mendukung pertahanan negara; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan sumber daya penelitian kesehatan, diperlukan pendidikan, pengembangan, sarana dan prasarana, serta jejaring penelitian kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Penelitian Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.