a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tara Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua perlu dibuatkan peraturan mengenai Pengerahan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pengamanan Perbatasan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.