a. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.