a. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/02/M/ V/2006 tanggal 5 Mei 2006 tentang Ketentuan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan belum dapat dipergunakan untuk melaksanakan ketentuan jabatan fungsional Pranata Komputer bagi PNS Dephan sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/M.PAN /7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya, maka perlu dikeluarkan ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional tersebut;
b. bahwa jabatan fungsional Pranata Komputer diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil, maka pelaksanaannya di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI perlu dikeluarkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan 2009, No.114 2 Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.