a. bahwa kerja sama merupakan salah satu upaya yang dapat digunakan dalam menggapai tujuan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Pertahanan dengan mitra kerja sama; b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi sebagai pedoman kerja sama di lingkungan Kementerian Pertahanan maka diperlukan kebijakan penataan kerja sama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.