a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di lingkungan Kementerian Pertahanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab, dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jaringan www.peraturan.go.id 2018, No.1911 -2- Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.