a. bahwa pembuatan perjanjian internasional antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan Kementerian negara lain atau organisasi internasional merupakan suatu perbuatan hukum yang mengikat negara pada bidang pertahanan sehingga pembuatannya harus dilakukan dengan dasar yang jelas dan kuat dengan menggunakan instrumen peraturan perundang- undangan; b. bahwa penyusunan perjanjian internasional di lingkungan Kementerian Pertahanan belum diatur terkait tata cara dan teknik penyusunan perjanjian internasional di bidang pertahanan agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyusunan Perjanjian Internasional di Lingkungan Kementerian Pertahanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1780 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.