a. bahwa untuk mewujudkan penggunaan jasa telekomunikasi yang efektif, efisien, dan terintegrasi diperlukan suatu regulasi yang akomodatif terhadap semua kebutuhan satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia guna mendukung pelaksanaan tugas pokok; b. bahwa Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/763/X/2011 tentang Ketentuan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penggunaan Jasa www.peraturan.go.id 2016, No. 1604 -2- Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.