a. bahwa dalam rangka perencanaan kebutuhan alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi jumlah, maupun kualitas dan kegunaannya serta kesesuaiannya dengan kebutuhan Postur Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan lebih lanjut; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembinaan Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata www.peraturan.go.id 2015, No. 2089 -2- Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.