a. bahwa untuk melaksanakan penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran memperoleh aset tetap dalam pengelolaan akuntasi barang milik negara yang terintegrasi dalam sistem akuntansi pemerintah, diperlukan pengaturan mengenai kapitalisasi barang milik negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kapitasisasi Barang Milik Negara sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2018, No.1909 -2- Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.