a. bahwa untuk keseragaman pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.