a. bahwa untuk mempertanggungjawabkan masa jabatan para Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu dilaksanakan verifikasi serah terima jabatan terhadap Pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Verifikasi Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.