a. bahwa untuk meningkatkan ketepatan program Kementerian Pertahanan dalam setiap program yang diajukan sesuai dengan sasaran yang diinginkan dan tidak adanya pemborosan waktu dan anggaran, perlu adanya tenaga perencana; b. bahwa tenaga perencana Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang menguasai dan ahli dalam bidangnya agar dapat bekerja secara profesional, perlu ditempatkan dalam jabatan fungsional perencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.