a. bahwa penyelenggaraan kelaikan militer yang sistematis dan terpadu terhadap berbagai komoditi pertahanan negara akan mampu mendukung sarana dan prasarana yang siap pakai; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/ 19/M/XII/2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kelaikan Komoditi Militer untuk Mendukung Pertahanan Negara sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan dalam pelaksanaan Kelaikan Militer sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Kelaikan Militer Untuk Mendukung Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.