a. bahwa untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan tugas kinerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sebagai bagian manajemen pengembangan karir, serta untuk menjamin objektifitas dan transparansi proses mutasi dan penugasan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; b. bahwa agar pelaksanaan mutasi dan penugasan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan terselenggara dengan tertib dan akuntabel, perlu mengatur tata cara pelaksanaannya; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perpindahan antar Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan organisasi, koma sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.