a. bahwa untuk menyelenggarakan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengaturan mengenai bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Mekanisme Koordinasi Bantuan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur organisasi, tataran kewenangan, dan hubungan kelembagaan sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2019, No.1748 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.