a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, prajurit Tentara Nasional Indonesia melaksanakan berbagai kegiatan operasi dan latihan;
b. bahwa untuk mendukung kegiatan operasi dan latihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pelayanan kesehatan terintegrasi di fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelayanan Kesehatan Integrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.