a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.