a. bahwa dalam rangka memberikan dukungan dan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan keluarganya, serta masyarakat sesuai dengan standar prosedur operasional diperlukan peralatan kesehatan yang aman dan laik pakai; b. bahwa dalam rangka pendayagunaan peralatan kesehatan agar selalu dalam kondisi laik pakai dan dapat difungsikan dengan baik serta memperpanjang usia pakai diperlukan pengaturan mengenai pemeliharaan alat kesehatan sebagai pedoman pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.