a. bahwa untuk mendukung manajemen organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, diperlukan ketersediaan arsip secara autentik, utuh, dan terpercaya melalui pengelolaan arsip dinamis; b. bahwa pengelolaan arsip dinamis yang sudah ada belum mengakomodir pelaksanaan penyusutan arsip sebagai satu kesatuan dalam pengelolaannya dan pemanfaatan teknologi juga dibutuhkan guna percepatan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu penyesuaian dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.