a. bahwa untuk mendukung pengamanan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu izin keamanan (security clearance); b. bahwa pemberian izin keamanan (security clearance) digunakan sebagai pengendalian wilayah udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, Menteri Pertahanan berwenang memberikan izin keamanan (security clearance); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Izin Keamanan (Security Clearance);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.