a. bahwa untuk mendukung kebijakan pertahanan negara diperlukan pengaturan penyusunan dokumen standar militer Indonesia; b. bahwa penyusunan dokumen standar militer Indonesia diperlukan dalam mendukung peralatan bagi pertahanan negara; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Standar Militer Indonesia Alat Komunikasi dan Elektronika Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; d. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai penyusunan dokumen standar militer Indonesia; 2022, No.112 -2- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyusunan Dokumen Standar Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.