bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3), Pasal 53 ayat (4), Pasal 58 ayat (5), Pasal 74, Pasal 79 ayat (6), dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan Komponen Cadangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.