a. bahwa untuk pengelolaan program dan anggaran yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan suatu pedoman pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Program dan Anggaran Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2020, No.140 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.