a. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan diperlukan penataan kembali susunan dan tata kerja jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum di Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan; www.peraturan.go.id 2018, No.316 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.