a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Pertahanan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan diperlukan pengaturan mengenai susunan personel dan tata kerja Universitas Pertahanan; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 05 Tahun 2013 tentang Daftar Susunan Personel dan Tata Kerja Universitas Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang www.peraturan.go.id 2017, No.478 -2- Daftar Susunan Personel dan Tata Kerja Universitas Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.