a. bahwa dalam rangka penerimaan tamu luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan diperlukan pengaturan sebagai pedoman penyelenggaraannya agar berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan menjamin penghormatan sesuai kedudukan tamu luar negeri selaras dengan norma dan kebiasaan dalam tata pergaulan internasional; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/01/M/III/2007 tentang Penerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Departemen Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan; www.peraturan.go.id 2016, No.374 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.