a. bahwa untuk meningkatkan mutu layanan, kepuasan pengguna, dan kesiapsiagaan menghadapi krisis kesehatan, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap badan layanan umum fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, diperlukan pedoman penilaian dan pengawasan kinerja yang komprehensif yang mencakup aspek keuangan maupun aspek nonkeuangan; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan badan layanan umum fasilitas pelayanan kesehatan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, diperlukan mekanisme penilaian dan pengawasan kinerja yang obyektif dan terukur terhadap satuan kerja; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.