a. bahwa untuk mewujudkan tertib hukum, administrasi dan fisik pengelolaan Barang Milik Negara dalam bentuk pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia serta untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan, perlu dibuat aturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang mengatur mengenai pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2019, No. 1616 -2- c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar Menukar Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.