a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu disusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara www.peraturan.go.id 2016, No.1257 -2- Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.