a. bahwa untuk penetapan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan serta menetapkan langkah kebijakan pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, diperlukan kebijakan dalam pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.