a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi perlu dibentuk tim pelaksana kegiatan sebagai perwujudan nilai-nilai dasar keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan; b. bahwa dinamika kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia menunjukkan perlunya pedoman yang seragam dan adaptif dalam pembentukan dan pembiayaan tim pelaksana kegiatan, guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan transparan; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembentukan dan Pembiayaan Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.