a. bahwa dalam rangka pengelolaan program dan anggaran yang efektif dan efesien di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi tata kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.