a. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.