a. bahwa kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; b. bahwa dalam rangka memberikan dukungan dan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan keluarganya, serta masyarakat sesuai dengan standar prosedur operasional diperlukan ketersediaan peralatan kesehatan; c. bahwa pemenuhan Alat Kesehatan merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia kepada anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.1078 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.